Beranda | Artikel
Khutbah Jumat, Shalat Jumat, Shalat Tahiyatul Masjid
Kamis, 21 Juni 2012

AHKAMUL JUM’AT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

11. PENDEKNYA KHUTBAH JUM’AT DAN PANJANGNYA SHALAT JUM’AT.
Diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir Radhiyallahu anhu, beliau berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ.

Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah merupakan ciri dari kefaqihan seseorang.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim, makna ungkapan hadits di atas bahwa hal tersebut merupakan ciri bahwa seseorang itu mengerti agama.

مَئِنَّةٌ maknanya adalah ciri bagi sesuatu, dan alasan kenapa pendeknya khutbah menjadi tanda kefaqihan seseorang adalah karena seorang fakih selalu meneliti hakikat sebuah masalah yang dibingkai di dalam kalimat yang singkat dan mudah difahami, sehingga memungkinkannya mengungkapkan masalah dengan bahasa yang sangat kuat dan penuh dengan makna, karena itu kelanjutan riwayat hadits ini adalah:

فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا.

Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah, sesungguhnya di antara untaian kata yang indah itu ada daya penarik (bagaikan sihir).”

Yang dimaksud dengan memanjangkan shalat adalah dengan batasan tidak masuk ke dalam kategori yang dilarang, dan pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Jum’at dengan hanya membaca surat al-Jumu’ah dan al-Munaafiquun, juga sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat Muslim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan dari an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anuhma:

كَـانَ رَسُـولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِـي الْعِيدَيْنِ وَفِـي الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ)

Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam shalat ‘Id (dua hari raya) dan Jum’at biasa membaca surat al-A’laa dan al-Ghaasyiyah.” [1]

Dan dengan membaca keduanya hal itu termasuk ke dalam kategori shalat yang panjang yang tidak dilarang.

Diriwayatkan dari Ummu Hisyam binti Haritsah bin an-Nu’man Radhiyalllahu amhuma, beliau berkata:

مَا أَخَذْتُ (ق. وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) إِلاَّ عَنْ لِسَانِ رَسُـولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهَا كُلَّ يَوْمِ جُمُعَةٍ عَلَى الْمِنْبَرِ إِذَا خَطَبَ النَّاسَ.

Aku mempelajari surat Qaaf wal Qur-aanil Majiid hanya dari lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang selalu beliau bacakan pada hari Jum’at di atas mimbar ketika berkhutbah di hadapan manusia.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ini menunjukkan bahwa membaca satu surat atau sebagiannya merupakan hal yang masyru’ di dalam setiap khutbah Jum’at, dan sikap beliau yang selalu menjaga surat ini merupakan pilihan beliau, karena kandungan nasihat di dalamnya yang sangat baik, hadits ini juga menunjukkan bahwa nasihat tersebut disampaikan secara berulang-ulang.

12. BERBAGAI MACAM MASALAH DAN HUKUMNYA
Jika ada kebutuhan mendadak atau ada seseorang yang bertanya, maka beliau menghentikan khutbahnya atau menjawab pertanyaan tersebut, kemudian melanjutkan khutbah kembali. Demikian pula jika beliau melihat seseorang yang fakir atau yang memiliki kebutuhan, maka beliau memerintahkan untuk memberikan shadaqah kepadanya dan memberi moti-fasi orang lain untuk melakukannya.

Adalah beliau jika menyebutkan Nama Allah, maka ia akan memberikan isyarat dengan jari telunjuknya. Saya (al-Albani) katakan, “Seolah-olah masalah ini mengisyaratkan kepada hadits ‘Ammarah bin Ruaibah, bahwa ia melihat Bisyir bin Marwan mengangkat kedua tanganya di atas mimbar di saat khutbah, lalu ‘Ammarah berkata kepadanya, ‘Semoga Allah menjelekkan kedua tanganmu ini, karena saya telah melihat Rasulullah tidak menambah atas apa yang diucapkannya selain memberikan isyarat dengan telunjuk.’ Diriwayatkan oleh Muslim (III/13) dan selainnya. Riwayat ini memiliki penguat dari hadits Sahl bin Sa’d yang semakna, ia berkata, ‘Dan Nabi pun mengisyaratkan dengan jari telunjuknya sambil melekatkan dari tengah dengan ibu jari.’ Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan. Kedua riwayat di atas juga dikeluarkan dalam kitab al-Irwaa’ (III/77).”

Jika para jama’ah telah berkumpul, maka dia akan keluar untuk menyampaikan khutbah, tanpa didampingi seorang penjaga dan pembantu, tidak juga termasuk ke dalam kebiasaan beliau memakai kain tutup kepala, jubah hijau atau pakaian yang berwarna hitam.

Jika beliau masuk ke dalam masjid, maka beliau memberikan salam kepada jama’ah, ketika naik ke atas mimbar, maka beliau menghadapkan wajah ke hadirin yang ada di hadapannya dan mengucapkan salam untuk kedua kalinya, lalu duduk. [2]

13.SHALAT TAHIYYATUL MASJID KETIKA KHATIB SEDANG MENYAMPAIKAN KHUTBAH
Kesimpulan dari apa yang dapat ditarik dari dalil-dalil bahwa larangan berbicara ketika khatib sedang menyampaikan khutbahnya adalah larangan yang sifatnya umum, larangan ini dikhususkan dengan ucapan yang dibacakan ketika melakukan shalat Tahiyyatul Masjid, berupa pembacaan al-Qur-an, tasbih, tasyahhud, dan do’a. Dan hadits-hadits yang menunjukkan adanya takhsis (pengkhususan) seperti ini adalah shahih, maka tidak ada alasan yang menghalangi seseorang masuk ke dalam masjid untuk mendirikan shalat Tahiyyatul Masjid dua raka’at ketika khutbah, jika ia ingin melakukan sunnah muakkadah tersebut dan mewujudkan tuntunan yang diungkapkan di dalam dalil-dalil, ketika Salik al-Gathafani masuk ke dalam masjid dan langsung duduk tanpa melakukan shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk berdiri guna mendirikan shalat Tahiyyatul Masjid dua raka’at. Sikap Rasulullah tersebut menunjukkan bahwa shalat Tahiyyatul Masjid hukumnya sunnah mu-akkadah, bahkan bisa jadi merupakan kewajiban.

Di antara dalil yang mengkhususkan shalat Tahiyatul Masjid adalah hadits:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ (يَوْمَ الْجُمُعَةِ) وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ.

Jika salah satu di antara kalian (menghadiri shalat Jum’at) ketika imam sedang menyampaikan khut-bahnya, maka shalatlah sebanyak dua raka’at.” [3]

Ini adalah hadits shahih yang mengandung makna yang diperdebatkan. Adapun selain shalat Tahiyyatul Masjid, berupa dzikir, do’a dan mengikuti ucapan khatib ketika bershalawat, maka tidak ada pengkhususan untuknya. Adapun dalil yang menganjurkan untuk shalawat, maka sesungguhnya hadits tersebut lebih umum daripada hadits yang menganjurkan untuk diam guna mendengar khutbah dari satu sisi, dan lebih khusus dari sisi lain, sehingga ada dua pengertian umum yang saling bertentangan, sehingga menuntut tarjih (mempertimbangkan dalil yang lebih kuat) dari keduanya; hal ini jika makna al-Laghwu yang ada di dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَمَنْ لَغَا فَلاَ جُمْعَةَ لَهُ.

Barangsiapa yang berbuat sia-sia, maka tidak ada Jum’at baginya.” [4]

Mencakup semua perkataan, adapun jika kata tersebut khusus untuk perkataan yang tidak ada manfaatnya, maka hadits tersebut sama sekali tidak mengandung larangan berdzikir, do’a dan mengikuti shalawat bersama Khatib.

Syaikh Muhammad Nashiruddin peringkas kitab ini berkata, “Pendapat yang kuat dari kedua kemungkinan tersebut adalah yang pertama, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، فَقَدْ لَغَوْتَ.

Jika engkau berkata kepada sahabatmu dan imam sedang khutbah pada hari Jum’at, ‘Diam!’ Maka engkau telah berbuat sia-sia.’

Diriwayatkan oleh asy-Syaikhan dan yang lainnya.

Karena sesungguhnya ucapan seseorang “Diam!” secara bahasa tidak termasuk laghwu (sia-sia), karena hal tersebut termasuk al-Amru bil Ma’ruuf wan Nahyu ‘anil Munkar, tetapi sungguh pun demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakannya sebagai laghwu yang tidak dibenarkan. Hal ini dinamakan mementingkan sesuatu yang lebih penting, yaitu mendengarkan nasihat khatib daripada mementingkan sesuatu yang penting, yaitu al-Amru bil Ma’ruuf wan Nahyu ‘anil Munkar pada saat khutbah. Maka segala sesuatu yang sederajat dengan al-Amru bil Ma’ruuf, hukumnya sama dengannya. Selanjutnya jika ada masalah yang lebih ringan darinya, maka hukumnya pun lebih pantas untuk men-dapatkan hukum seperti al-Amru bil Ma’ruuf tersebut di atas, tegasnya ia termasuk kategori al-laghwu (sia-sia) di dalam bahasa hukum syara’. Adapun ucapan penulis pada halaman (27) dan yang ada di dalam kitab ar-Raudhah (hal. 140): “Mungkin juga dikatakan bahwa orang yang mengatakan ‘diam!’ tidak diperintahkan untuk mengucapkannya kala itu, karena itu ucapannya termasuk laghwu (perbuatan sia-sia) dari sisi ini.”

Komentar saya (al-Albani): “Demikian pula dzikir-dzikir yang dikatakan oleh penulis, pada dasarnya hukumnya semua itu tidak diperintahkan untuk dilakukan saat itu.

Kesimpulannya, semua itu masuk ke dalam lagwu (perbuatan sia-sia) juga. Wallaahu a’lam.

Dengan pembahasan ini selesailah ringkasan beberapa masalah dari kitab al-Mau’izhah al-Hasanah dengan sedikit komentar untuknya. Risalah ini saya tuntaskan pada hari Sabtu sore tanggal 12 bulan Shafar tahun 1382 H.
Segala puji hanya milik Allah, Rabb sekalian alam, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Muhammad, keluarga dan seluruh Sahabatnya.

[Disalin dari kitab Al-Ajwibah an-Naafi’ah ‘an As-aalah Lajnah Masjidil Jaami’ah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Edisi Indonesia APAKAH ADZAN PADA SHALAT JUM’AT SATU KALI ATAU DUA KALI? Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR – Bogor]
_______
Footnote
[1]. HR. Muslim dan Abu Dawud.
[2]. Praktek seperti ini tidak saya (al-Albani) ketahui keberadaannya di dalam Sunnah, yaitu menyatukan antara salam ketika masuk masjid dan naik mimbar. Kemudian saya mendapatkannya di dalam hadits lemah yang telah saya keluarkan dalam kitab Silsilah Ahaadiits adh-Dha’iifah wal Maudhuu’ah (no. 4194), yang ma’ruf hanyalah yang kedua. Penulis mengungkapkannya pula di tempat yang lain.

Dan diriwayatkan bahwa Rasulullah J mengucapkan salam kepada jama’ah sebelum naik ke atas mimbar dengan riwayat yang satu sama lain saling menguatkan.

Muttafaq ‘alaih dari hadits Jabir dengan lafazh:

فَلْيَرْكَعْ

Maka lakukanlah shalat.

Sedangkan di dalam riwayat Muslim ada tambahan:

وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3284-pendeknya-khutbah-jumat-dan-panjangnya-shalat-jumat-shalat-tahiyatul-masjid-ketika-khatib-khutbah.html